Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menegaskan, pemecatan terhadap RS telah melalui proses panjang dan sah secara hukum.
“Pemberhentian ini merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika,” katanya.
Dia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Bone, dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, bahkan kepada personelnya sendiri.
Upacara pemecatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutletas, para pejabat utama Polres Bone, dan seluruh Kapolsek jajaran.
Momen ini menjadi peringatan keras agar seluruh personel Bhayangkara senantiasa menjaga integritas, loyalitas, serta menjunjung tinggi kehormatan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.