Kapolri: 16 Polisi Dikurung Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat bersama Komisi III DPR hari ini, Rabu (24/8/2022) menjelaskan 16 polisi telah dikurung terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.  Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolri Ungkap 33 SPPG Polri Dibangun di Wilayah 3T, Pemerataan Program MBG ke Daerah

Nasional
4 jam lalu

Kapolri Tegaskan SPPG Polri Terapkan Food Safety, Pastikan MBG Aman Dikonsumsi

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Janjikan Bintang Mahaputera ke Kapolri: Kebahagiaan Bapak ke Anaknya

Nasional
6 jam lalu

Prabowo: Dulu TNI Selalu Jadi Bulan-bulanan, Sekarang Polisi, Ya Tabah

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Ungkap 1.179 SPPG Polri Dibangun, Mampu Salurkan MBG ke 2,9 Juta Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal