Kapolri Bolehkan Warga Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama hingga 2 Kali

Puteranegara Batubara
Ilustrasi ujian SIM. Kapolri izinkan masyarakat mengulang tes SIM hingga dua kali. (Foto : Istimewa)

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. 

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. 

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolri Berduka Eyang Meri Istri Hoegeng Wafat: Beliau Inspirasi Nyata

Nasional
12 jam lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
4 hari lalu

Daftar Lengkap Sertijab Polri Januari 2026: Kalemdiklat, Kadiv Humas hingga Kapolda

Nasional
4 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Achmad Kartiko Resmi Pimpin Lemdiklat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal