Kapolri Bolehkan Warga Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama hingga 2 Kali

Puteranegara Batubara
Ilustrasi ujian SIM. Kapolri izinkan masyarakat mengulang tes SIM hingga dua kali. (Foto : Istimewa)

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu. 

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. 

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

17 jam lalu

Polisi Tangkap Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut 

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing

20 jam lalu

MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal