Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram Pencegahan Kerumunan di Pilkada 2020

Okezone
Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

2. Mempelajari dan memahami Peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain,

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, walikota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020,

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal,

5. Meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Nasional
10 jam lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Polri Siaga Cuaca Ekstrem

Nasional
6 hari lalu

Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah

Nasional
8 hari lalu

Daftar Lengkap 10 Pati dan Pamen Polri yang Dilantik Kapolri, Salah Satunya Polwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal