Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram Pencegahan Kerumunan di Pilkada 2020

Okezone
Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram bagi jajarannya untuk memperkuat pencegahan covid-19 di Pilkada 2020. Salah satunya untuk mencegah kerumunan sebagai upaya menghindarkan Pilkada 2020 menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Surat telegram bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 itu diterbitkan pada 7 September 2020 dan ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, yang juga merupakan Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto. Surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai dan memasuki penetapan paslon dan menuju masa kampanye. Tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Selain untuk mencegah terjadinya klaster baru akibat kerumunan, surat telegram itu diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam surat telegram tersebut tertuang lima perintah Kapolri kepada para kapolda dan kapolres.

Berikut lima poin perintah Kapolri kepada kapolda dan kapolres:

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI serta stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman covid-19,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

12 Kapal Polri Dikerahkan Angkut Bantuan Gempa NTT, Prabowo: Bagus

6 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

6 hari lalu

Kapolri Larang Kearifan Lokal Buka Lahan dengan Cara Dibakar Imbas El Nino Berkepanjangan

6 hari lalu

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal