Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Carlos Roy Fajarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak ada yang ditutup-nutupi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Dedi Prasetyo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
3 hari lalu

Bos Bimbel Dwi Hartono Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal