Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Carlos Roy Fajarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak ada yang ditutup-nutupi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Dedi Prasetyo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo dan Kapolri Bicara 4 Mata di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional Selama 1 Jam

Nasional
6 hari lalu

Pesan Kapolri ke Brimob: Siap Hadapi Ancaman, Jaga Soliditas-Kedekatan dengan Masyarakat

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Buka Rakernis Brimob, Ungkap Kebanggaan ke 7.000 Personel

Megapolitan
6 hari lalu

Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi hingga Senin Depan

Nasional
13 hari lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal