JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra terkait dugaan peredaran narkoba. Berdasarkan gelar perkara, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dia juga meminta Kadiv Propam Polri untuk memproses dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa.
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba. Kronologi penangkapan ternyata berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri menjelaskan beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat. Saat itu polisi mengamankan tiga masyarakat sipil.