"Saatnya pasti kita akan sampaikan. Pada saat kita nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ucap Sigit.
Di sisi lain, Sigit memastikan, pihak kepolisian bukan kekurangan alat bukti dalam perkara Panji Gumilang.
"Bukan kekurangan kita harus melengkapi. Lengkapi itu kan ada beberapa pasal yang kita sampaikan, ada penistaan, penggelapan ada kasus yayasan dan sebagainya," tambah Sigit.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.