Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Polri)

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kapolri Sebut Sudah Kantongi Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumut, Siapa?

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Pantau Pembersihan SD-Masjid Terdampak Banjir Aceh Tamiang, 50 Personel Dilibatkan

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Datangi Posko Pengungsi di Aceh Tamiang, Serahkan Bantuan ke Korban Bencana

Shorts
7 hari lalu

Bentuk Tim Gabungan Kapolri Selidiki Pembalakan Liar di Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal