Kapolri Terbitkan 14 Larangan bagi Anggotanya pada Pemilu 2019

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan 14 larangan bagi anggotanya pada Pemilu 2019. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan telegram rahasia (TR) yang berisi 14 larangan bagi anggotanya pada Pemilu 2019. Tujuannya untuk menjaga netralitas anggota Polri pada kampanye terbuka Pemilu 2019, baik legislatif maupun presiden.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya TR dari Trunojoyo 1 itu. Dia mengatakan, beberapa TR tersebut sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi pemilu.

"Mabes Polri selalu memberikan arahan ke anggota Polri untuk terus menjaga netralitas dalam setiap pentahapan pemilu termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April," tuturnya kepada iNews.id, di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Dedi menjelaskan, imbuan yang berupa larangan itu juga berlaku terhadap semua tahapan pemilu lainnya. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

"Bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Nasional
3 hari lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
4 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Nasional
5 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal