Kapolri Terbitkan 14 Larangan bagi Anggotanya pada Pemilu 2019

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan 14 larangan bagi anggotanya pada Pemilu 2019. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan telegram rahasia (TR) yang berisi 14 larangan bagi anggotanya pada Pemilu 2019. Tujuannya untuk menjaga netralitas anggota Polri pada kampanye terbuka Pemilu 2019, baik legislatif maupun presiden.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya TR dari Trunojoyo 1 itu. Dia mengatakan, beberapa TR tersebut sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi pemilu.

"Mabes Polri selalu memberikan arahan ke anggota Polri untuk terus menjaga netralitas dalam setiap pentahapan pemilu termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April," tuturnya kepada iNews.id, di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Dedi menjelaskan, imbuan yang berupa larangan itu juga berlaku terhadap semua tahapan pemilu lainnya. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

"Bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Laga Persija vs Persib di GBK Dijaga 17.800 Personel, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Ring

2 hari lalu

Cegah Karhutla Meluas, Polri Andalkan Drone Thermal hingga 220 Sumur Bor

3 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal