Kapolri Terbitkan 14 Larangan bagi Anggotanya pada Pemilu 2019

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan 14 larangan bagi anggotanya pada Pemilu 2019. (Foto: Antara)

6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris Salam Komando dengan Ketum PWI di Hadapan Dasco

2 hari lalu

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.219 Peserta hingga Atlet Difabel Berebut Prestasi

3 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

3 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Orang terkait Bentrokan Maut di Menteng Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal