Kapolri Terbitkan 14 Larangan bagi Anggotanya pada Pemilu 2019

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan 14 larangan bagi anggotanya pada Pemilu 2019. (Foto: Antara)

Berikur 14 larangan anggota Polri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019:

1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.

2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.

3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Massa Demo Mahasiswa Bubar, Jalan Sudirman Arah Bundaran HI Mulai Dibuka

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

Brutal! Geng Narkoba Tembak Mati 5 Polisi Jelang Pembukaan Piala Dunia di Meksiko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal