Karcis hingga Sajam Disita Polisi dari Anggota GRIB yang Kuasai Lahan BMKG

Riyan Rizki Roshali
Posko GRIB Jaya di lahan BMKG sebelum dirobohkan. Polisi menyita karcis hingga sajam dari anggota GRIB yang menguasai lahan (dok. istimewa)

Sementara itu, BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah BMKG yang diduga diduduki oleh Grib Jaya itu memiliki luas 127.780 m2 di Tangerang Selatan, Banten.

“Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya),” kata Taufan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dia mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan lantaran pihaknya merasa terganggu. Sebab, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.

Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut. 

"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," ungkap dia.

Dia memastikan, kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Asal Usul Nama Bulan Purnama Harvest Moon, Ini Penjelasan BMKG

2 hari lalu

BMKG Ungkap Teknik Baru Atasi Karhutla di Gambut, Apa Itu?

2 hari lalu

BMKG Kesulitan Modifikasi Cuaca untuk Tangani Karhutla, Ini Penyebabnya

5 hari lalu

El Nino Sangat Kuat Bikin Kemarau 2026 Makin Panjang, BMKG: Puncaknya hingga September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal