Karcis hingga Sajam Disita Polisi dari Anggota GRIB yang Kuasai Lahan BMKG

Riyan Rizki Roshali
Posko GRIB Jaya di lahan BMKG sebelum dirobohkan. Polisi menyita karcis hingga sajam dari anggota GRIB yang menguasai lahan (dok. istimewa)

Sementara itu, BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah BMKG yang diduga diduduki oleh Grib Jaya itu memiliki luas 127.780 m2 di Tangerang Selatan, Banten.

“Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya),” kata Taufan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dia mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan lantaran pihaknya merasa terganggu. Sebab, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BMKG: Indonesia Masuk Masa Pancaroba saat Periode Libur Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Pimpin Sidang Debottlenecking, Purbaya Marah Bahas Konflik Lahan di Batam

Nasional
2 hari lalu

Waspada! BMKG Prediksi Banjir Rob selama Libur Lebaran hingga 27 Maret 2026

Nasional
4 hari lalu

Waspada! BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal