Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.
"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," ungkap dia.
Dia memastikan, kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.