Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri
KPK mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengungkapkan salah satu alasan jaksa mengajukan banding yaitu terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, dia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.

"Sama-sama kita tunggu. Tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.

Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Niaga
9 jam lalu

Mengejutkan! Hasil Sidak Pertamina di 300 SPBU Jatim Ungkap BBM Pertalite Tak Bermasalah

Nasional
1 hari lalu

Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina, Berlaku Mulai 1 November 2025!

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
2 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 31 Oktober 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal