Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri
KPK mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan. (Foto: Antara)

Majelis hakim, justru membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

Dalam memgajukan banding, JPU akan mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, untuk merumuskan memori banding atas vonis Karen.

"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di pelajari dan diajukan memori bandingnya," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan LNG.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
6 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
9 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Nasional
11 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal