KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan, Tetapkan 9 Tersangka

Achmad Al Fiqri
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Dalam penyidikan itu, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setidaknya ada empat paket proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga dikorupsi. Pertama, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.

Kedua, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016. Ketiga, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau YA 2013-2016.

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa, Kamis (27/6/2024).

Namun, Tessa belum bisa menyampaikan identitas para tersangka dan duduk perkaranya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

18 jam lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

18 jam lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

21 jam lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal