Tanggung jawab berbagai pihak dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan tersebut mengatur pembagian tugas kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Kementerian koordinator yang membidangi politik dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan terpadu. Koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kementerian serta lembaga terkait.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Mendagri juga memastikan tersedianya anggaran penanganan karhutla yang memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pembagian tugas tersebut turut mencakup berbagai sektor pelayanan publik. Kementerian yang membidangi kesehatan, misalnya, bertanggung jawab memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat terdampak, terutama untuk menangani gangguan kesehatan akibat paparan asap. Kementerian Sosial bertugas memastikan pelayanan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Di bidang infrastruktur, kementerian yang menangani pekerjaan umum serta perumahan dan kawasan permukiman bertugas mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan untuk mendukung penanggulangan karhutla. Pengelolaan air, termasuk pembuatan sekat kanal untuk membasahi lahan, juga menjadi bagian dari upaya tersebut.