Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bertugas menyediakan informasi titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim untuk mendukung operasi pemadaman. Dukungan data juga melibatkan Badan Informasi Geospasial melalui penyediaan peta dasar dan peta tematik, serta lembaga yang menangani penerbangan dan antariksa melalui penyediaan citra satelit untuk mempercepat penanggulangan karhutla.
Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) bertanggung jawab memastikan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat yang terjebak dalam keadaan darurat akibat asap maupun api. Lembaga yang menangani pengkajian dan penerapan teknologi juga berperan mendukung modifikasi cuaca serta pengembangan teknologi pembukaan lahan tanpa api.
Inpres tersebut turut mengatur peran kementerian yang membidangi pendidikan, luar negeri, keuangan, perencanaan pembangunan, komunikasi dan digital, desa, transmigrasi, serta badan usaha milik negara dalam mendukung penanganan karhutla sesuai bidang masing-masing.