Adapun Kementerian Perhubungan bertugas mendukung operasi pemadaman melalui kemudahan layanan perizinan angkutan udara serta penggunaan fasilitas bandara dan ruang udara untuk operasi pemadaman maupun modifikasi cuaca.
Kementerian Pertanian juga memiliki tanggung jawab mengawasi usaha pertanian, memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar, serta mendorong penyediaan peralatan pemadam bagi pengusaha pertanian.
Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertugas mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla. Keduanya juga menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangan, termasuk pemberian sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan koordinasi pemulihan lahan pascakebakaran.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bertugas mengidentifikasi lahan yang ditelantarkan meskipun telah memiliki izin usaha. Penanganan terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Peran penegakan hukum juga melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri. Jaksa Agung bertugas mengoptimalkan penegakan hukum pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kejaksaan juga mengoordinasikan aparat penegak hukum dan menyelenggarakan pelatihan gabungan.