JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap pencurian data ilegal yang dilakukan oleh karyawan perusahaan ekspedisi. Total ada dua orang ditangkap dan satu lagi masih menjadi DPO.
Mereka yang ditangkap adalah pekerja harian lepas berinisial T dan seorang eks kurir berinisial MFB. Sedangkan, yang masih DPO berinisial G, otak dari pencurian data.
"Dapat kami jelaskan di sini bahwa Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku dari tiga pelaku yang saat ini dengan inisial G sudah di-DPO-kan," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Kasus ini bermula dengan adanya laporan ratusan komplain dari pengguna jasa salah satu perusahaan ekspedisi dalam kurun waktu Desember 2024-Januari 2025 yang tidak mendapatkan paket sesuai dengan pesanannya.
Dalam hal ini, pembeli yang menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD) justru menerima paket sampah.
"Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat," ungkap Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.