CIANJUR, iNews.id – Kasus penipuan online kembali mengguncang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap aksi kejahatan siber dengan modus bukti transfer palsu yang menjerat pelaku berinisial LCR.
Aksi licik ini membuat pemilik Toko Sakinah merugi hingga Rp86.349.000.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Arifah Aliyyah Husna.
Korban merupakan pemilik toko Sakinah yang menjadi sasaran penipuan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
“Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Tono dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (14/6/2025).
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Penangkapan disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti.
Gunakan Aplikasi untuk Edit Bukti Transfer Palsu
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit handphone, bon penjualan dari toko Sakinah selama periode penipuan serta bukti transfer palsu.
“Pelaku berinisial LCR diketahui menjalankan aksinya dengan cara mengedit bukti transfer palsu menggunakan aplikasi,” kata AKP Tono.
Dia memalsukan jumlah nominal, tanggal dan waktu transaksi agar tampak sah di mata korban. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil memesan barang dari korban berkali-kali tanpa benar-benar membayar.