Kasasi Crazy Rich Helena Lim Ditolak, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Crazy rich PIK Helena Lim (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena tetap dihukum 10 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).

Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu diketok Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis: ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana. 

Helena pun tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

Video
11 bulan lalu

Harta Helena Lim Tak Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penjelasan MA

Nasional
11 bulan lalu

Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah

Nasional
8 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal