Hal itu sebagaimana putusan banding yang diketok Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Helena divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 tahun subsider enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, di tingkat banding, hukuman Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara.