Kasasi Ditolak, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Dipenjara 12 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus tindak pidana korupsi eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus Ketua Majelis Soesilo, pada Rabu (24/5/2023) lalu.

“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut, dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat Banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, Pepen dicabut hak politiknya selama lima tahun.

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokonya,” tulis keterangan itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

5 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

8 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

12 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal