Kasasi Ditolak, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Dipenjara 12 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (foto: Antara)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun.

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, jaksa KPK juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
5 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
6 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal