Kasasi Ditolak, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Dipenjara 12 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (foto: Antara)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun.

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, jaksa KPK juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DJKA

Nasional
9 hari lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Nasional
11 hari lalu

Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nasional
11 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal