Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Antara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang setelah perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perkara hukum yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mantan petinggi Polri itu dieksekusi ke Lapas Cipinang.

"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah dipindahkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021) malam.

Dedi mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte yang selama proses persidangan hingga kasasi ditahan di Rutan Bareskrim, kini telah dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur. 

"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," tutur mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Irjen Napoleon Bonaparte diputus bersalah dalam kasus suap terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

18 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

21 hari lalu

Isu Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba Dibantah, Polri Ungkap Temuan Sebenarnya

22 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal