Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Antara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang setelah perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. (Foto: Ist)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut pada 3 November 2021.

Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Ini Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

Nasional
28 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh

Nasional
4 bulan lalu

Wamen Imigrasi Pastikan Proses Penyelidikan Kasus Open BO di Lapas Cipinang Tetap Jalan

Nasional
4 bulan lalu

Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal