Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup 

irfan Maulana
Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya saat membacakan putusan kasasi Teddy Minahasa. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup. Kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.

Surya Jaya mengatakan bahwa Teddy diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.

Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Surya Jaya.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara di PN Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

19 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

29 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

1 bulan lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal