Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang dimohonkan Syahrul Yasin Limpo. Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).

"Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," tulis keterangan di laman resmi MA.

Gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.

Majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider lima tahun penjara," tulis putusan MA.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Buletin
1 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Nasional
1 hari lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal