Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal kasasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Mantan Menteri Pertanian itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasasi tersebut. 

Tessa juga menghargai sejumlah pihak yang telah berkontribusi sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. 

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali)," kata Tessa, Minggu (2/3/2025). 

Selain hukuman penjara, SYL diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa bagian dari pemulihan aset negara atau asset recovery.

"Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
47 menit lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Nasional
1 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
4 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal