Kasus Andi Pangerang, 3 Kader Muhammadiyah Beri Kesaksian Hari Ini

Reza Fajri
Andi Pangerang Hasanuddin saat dihadirkan di jumpa pers Mabes Polri (foto: Antara)

Komentar di laman Facebook yang beredar luas itu memancing reaksi Muhammadiyah, terutama di tingkat akar rumput. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak terpancing emosi dan tetap tenang.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, disusul Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, kemudian mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri selanjutnya menangkap Andi Pangerang.

Polisi menjerat Andi dengan pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
8 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal