JAKARTA, iNews.id - Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan asusila Mayor Paspampres dan perwira muda Kowad Kostrad. Ternyata, keduanya melakukan hubungan asal dasar suka sama suka. Atas hal itu, keduanya akan menjadi tersangka.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (8/12/2022).
Andika menambahkan, kasus itu juga bukanlah pemerkosaan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan tidak ada pemaksaan.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan," kata dia.
Andika mengatakan tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali.
"Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," katanya.