Kasus Asusila Mayor Paspampres-Kowad Kostrad, Panglima TNI: Keduanya Bisa Jadi Tersangka 

riana rizkia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan asusila Mayor Paspampres dan perwira muda Kowad Kostrad. Ternyata, keduanya melakukan hubungan asal dasar suka sama suka. Atas hal itu, keduanya akan menjadi tersangka. 

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (8/12/2022).

Andika menambahkan, kasus itu juga bukanlah pemerkosaan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan tidak ada pemaksaan.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan," kata dia.

Andika mengatakan tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali.

"Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

TNI Siap Kirim Tiga Brigade Komposit Pasukan Perdamaian ke Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
21 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Nasional
24 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Pesawat Airbus A400M Dilengkapi Modul Ambulans Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal