Kasus Asusila Mayor Paspampres-Kowad Kostrad, Panglima TNI: Keduanya Bisa Jadi Tersangka 

riana rizkia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan asusila Mayor Paspampres dan perwira muda Kowad Kostrad. Ternyata, keduanya melakukan hubungan asal dasar suka sama suka. Atas hal itu, keduanya akan menjadi tersangka. 

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (8/12/2022).

Andika menambahkan, kasus itu juga bukanlah pemerkosaan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan tidak ada pemaksaan.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan," kata dia.

Andika mengatakan tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali.

"Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Alasan Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1: Uji Kesiapsiagaan Personel

Nasional
1 hari lalu

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional
1 hari lalu

TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR

Buletin
2 hari lalu

Panglima TNI Terbitkan 7 Instruksi Strategis Terkait Status Siaga 1 Prajurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal