Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak

Jonathan Simanjuntak
Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo (foto: iNews)

"Kalau misalkan kami menemukan beras itu tidak standar, maka kami harus kemana mengadu? Negara harus hadir untuk memfasilitasi konsumen, memberi layanan pengaduan, maupun juga memfasilitasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi merespons polemik beras oplosan yang ditemukan di pasaran. Dia menyebut istilah beras oplosan berkonotasi negatif.

"Kalau istilah oplos itu berarti konotasinya lebih negatif. Misal harga minyak Rp15.000 kemudian ada yang Rp8.000 kemudian dioplos dijualnya Rp15.000," ujar Arief dalam acara yang sama.

Dia menjelaskan produk beras memang berisi campuran antara beras utuh dan beras pecahan atau broken rice. Namun, pencampuran itu harus mengikuti kriteria tertentu.

"Di dalam perberasan itu memang harus dicampur, karena dalam teknologi perberasan itu biasanya ada beras kepala, beras yang utuh, kemudian ada beras pecahan, kita bilangnya broken rice," kata dia.

Menurut dia, Bapanas mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Sesuai regulasi tersebut, beras premium harus berisi campuran beras pecahan maksimal 15 persen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kepala Bapanas Beri Waktu 2 Pekan untuk Produsen 26 Merek Beras Premium Benahi Kualitas  

Nasional
4 bulan lalu

Heboh Beras Oplosan, Guru Besar IPB Minta Pemerintah Gunakan Diksi yang Tepat

Nasional
4 bulan lalu

Kepala Bapanas soal Beras Oplosan: Memang Harus Dicampur, tapi Ada Aturannya

Buletin
2 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal