Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Tim Bantuan Hukum KKSK Hadiah Herawatie

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Hadiah Herawatie. Dia diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Hadi Avilla Tamzil selaku mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian seorang advokat bernama Yusuf Wahyudi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) terkait kasus BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Hadiah dan Hadi bukan baru kali ini diperiksa KPK. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan oleh penyidik untuk Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru. KPK menduga Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Nasional
5 tahun lalu

KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Nasional
5 tahun lalu

Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal