Kasus BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset

Armydian Kurniawan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id – Upaya memburu dan mengembalikan berbagai aset karena utang perdata dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di luar negeri sangat mungkin akan penuh liku dan diperkirakan bakal memakan waktu lama. Kenapa?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, UU ini merupakan perintah dari Konvensi Antikorupsi PBB 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006. 

Selain membasmi korupsi secara efektif dan efisien serta kerja sama internasional (antarnegara), pengembalian aset juga menjadi tujuan Konvensi PBB. Pengembalian aset terdiri atas tindakan melacak, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.

“Adanya UU Perampasan Aset akan sangat menolong. Tanpa UU ini, upaya yang dilakukan bukan hal mudah. Perjalanannya akan panjang. Seperti dari Kaliurang (DIY) ke California (AS),” seloroh Edward dalam temu media di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Sekadar diketahui, draf RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 2011-2012 sebagai RUU inisiatif pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan RUU ini tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR. Menanggapinya, Edward mengaku optimistis RUU ini akan masuk saat evaluasi prolegnas pada pertengahan 2021 karena sifatnya cukup mendesak.

Hal lain yang menjadi kendala dalam mengembalikan aset negara terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum. Edward mencontohkan, Otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century senilai sekitar Rp6 triliun. 

Hal itu, menurut dia, karena mereka menganggap persidangan in absentia yang digelar di Jakarta tidak memenuhi kaidah due process of law (peradilan yang benar untuk mendpatkan keadilan substantif). Di sisi lain, UU Tipikor mengakomodasi persidangan in absentia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
12 hari lalu

20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga

Bisnis
27 hari lalu

BTN Lepas Unit Usaha Syariah, Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri

Nasional
30 hari lalu

Purbaya Jamin Tetap Tagih Utang Obligor Meski Satgas BLBI Bubar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal