Kasus Covid-19 Melonjak, Kantor Pemerintah di Jakarta Diimbau Full WFH

Raka Dwi Novianto
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kantor pemerintah di DKI Jakarta menerapkan full WFH. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kantor pemerintah daerah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk dapat menerapkan work from home (WFH) bagi para pegawainya. Hal ini menanggapi lonjakan kasus positif covid-19 yang signifikan hingga saat ini. 

Per tanggal hari ini Jumat 4 Februari 2022, kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah mencapai 32.211 kasus.

"Alternatif pertama, kantor melakukan WFH sepenuhnya selama 3 hari sampai dengan Senin tanggal 7 Februari 2022 untuk memutuskan potensi penularan antar pegawai," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

"Jika dihitung dengan Sabtu-Minggu tanggal 5 dan 6 Februari menjadi 4 hari, cukup untuk waktu inkubasi - kecuali rumah sakit/ puskesmas/ dan layanan umum masyarakat," katanya lagi.

Alternatif kedua yakni para pegawai yang bekerja di kantor hanya 10 persen saja. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menpan RB yang mengatur wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di mana saat ini DKI Jakarta telah memberlakukan PPKM level 2.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
19 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Nasional
1 bulan lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
1 bulan lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal