JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus Denny Indrayana yang menyebut dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik ke tahap penyidikan. Pernyataan Denny itu sempat membuat publik heboh dan akhirnya tak terbukti karena MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Sudah ditangani oleh Direktur Siber, sudah tahap penyidikan," kata Agus kepada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Agus belum berkomentar banyak terkait peningkatan ke tahap penyidikan tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Menurutnya, Bareskrim masih menyelidiki apakah kasus tersebut juga memiliki unsur telah menimbulkan keonaran.
"Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ujar Agus.
Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.