Kasus Djoko Tjandra, Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet

Irfan Ma'ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri, Jumat (17/7/2020). (Foto: Div Hubinter Polri).

JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Nugroho Slamet Wibowo karena diduga melanggar kode etik. Pemeriksaan dilakukan usai kedua perwira tinggi (pati) itu dicopot dari jabatannya masing-masing terkait red notice buron Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, kedua pati Polri tersebut dinilai melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf. Meski begitu, hingga kini Propam masih menyelidiki guna memastikan pelanggaran kode etik tersebut.

"Seperti kemarin sudah disampaikan, bahwasannya dari mantan Kadiv Hubinter dan mantan Ses NCB tentunya nanti akan dilakukan penyidikan terkait dengan pelanggaran kode etiknya," katanya di Mabes Polri, Senin (20/7/2020).

Sementara untuk Brigjen Pol Prasetijo Nugroho, Awi mengatakan, sejauh ini dinilai telah melanggar disiplin dan kode etik profesi. Prasetijo tidak dalam porsinya mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini, buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai Konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi

Nasional
9 jam lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Nasional
13 jam lalu

Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal