BANDUNG, iNews.id – Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Padjadjaran, Priguna Anugrah Pratama masih bergulir tanpa kejelasan. Berkas perkara yang sudah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 10 Juni 2025 lalu hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut proses penyidikan sudah rampung. Namun berkas dikembalikan jaksa dengan surat P19 untuk dilengkapi.
“Sebenarnya proses penyidikan sudah tuntas di kepolisian (Ditreskrimum Polda Jabar). Kemudian kami limpahkan ke jaksa. Jaksa mengeluarkan surat P19 untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh jaksa dalam rangka penuntutan tersebut,” ujar Kombes Hendra, Kamis (10/7/2025).
Penyidik sudah menindaklanjuti dan melimpahkan kembali berkas tahap pertama dua minggu lalu. Kini polisi masih menunggu respons dari Kejati Jabar terkait berkas dokter PPDS tersebut.
“Jadi, proses penyidikan kasus Priguna ini tidak berhenti, tetapi dalam proses. Kami menunggu hasil koordinasi dan kolaborasi dengan jaksa,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban melapor ke polisi. Dalam keterangannya, korban disuntik obat bius oleh tersangka di ruang 711 Gedung MCHC RSHS Bandung, dengan dalih akan menjalani transfusi darah.
Saat tidak sadarkan diri, korban diperkosa. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa empat orang menjadi korban, termasuk pasien dan keluarga pasien.
Priguna ditangkap di sebuah apartemen di Bandung. Dari lokasi kejadian, polisi menyita kondom yang masih berisi cairan sperma. Hasil uji DNA dari Pusdokkes Mabes Polri memastikan cairan tersebut identik dengan DNA tersangka.