Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Ajudan Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Irfan Ma'ruf
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta bakal diperiksa lagi pekan depan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo. (Foto: MPI)

Polisi menerapkan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dalam kasus ini.

Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

8 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

9 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal