Kasus Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada Natalisu Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius telah diperiksa Bareskrim pada Senin (25/1/2021).

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

"Ya betul," kata Slamet di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Seperti diketahui, dugaan rasisme disampaikan Ambroncius Nababan melalui akun Facebook miliknya. Tindakan Abroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang mengatakan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin merupakan hak asasi manusia.

Ambroncius Nababan pada Senin (25/1/2021) mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara itu. Padahal, dia baru diagendakan untuk diperiksa 27 Januari 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
6 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal