Kasus Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada Natalisu Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius telah diperiksa Bareskrim pada Senin (25/1/2021).

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

"Ya betul," kata Slamet di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Seperti diketahui, dugaan rasisme disampaikan Ambroncius Nababan melalui akun Facebook miliknya. Tindakan Abroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang mengatakan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin merupakan hak asasi manusia.

Ambroncius Nababan pada Senin (25/1/2021) mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara itu. Padahal, dia baru diagendakan untuk diperiksa 27 Januari 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai: MBG Upaya Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat, Bukan Pelanggaran HAM

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama Polri: Memang Kita Berikan Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal