JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius telah diperiksa Bareskrim pada Senin (25/1/2021).
Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
"Ya betul," kata Slamet di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Seperti diketahui, dugaan rasisme disampaikan Ambroncius Nababan melalui akun Facebook miliknya. Tindakan Abroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang mengatakan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin merupakan hak asasi manusia.
Ambroncius Nababan pada Senin (25/1/2021) mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara itu. Padahal, dia baru diagendakan untuk diperiksa 27 Januari 2021.