Kasus Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada Natalisu Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius telah diperiksa Bareskrim pada Senin (25/1/2021).

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

"Ya betul," kata Slamet di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Seperti diketahui, dugaan rasisme disampaikan Ambroncius Nababan melalui akun Facebook miliknya. Tindakan Abroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang mengatakan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin merupakan hak asasi manusia.

Ambroncius Nababan pada Senin (25/1/2021) mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara itu. Padahal, dia baru diagendakan untuk diperiksa 27 Januari 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Polisi Sebut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Tembus Rp2,4 Triliun

Nasional
14 hari lalu

Menteri HAM Pigai Ingin Kata Reformasi Dihilangkan: Biasanya Pasti Ada yang Tak Bagus

Nasional
14 hari lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal