Kasus Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI tetap Ditangani KPK Bukan Kejaksaan Agung

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

Usai pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiganya yakni, AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) yaitu pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi.

Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Aspidum Kejati DKI Jakarta diduga sebagai penerima.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan S. Maringka dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019) menyatakan dua jaksa yang ditangkap KPK akan ditangani oleh Kejagung

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal