JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada 2007-2012 PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Dia diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) terkait kasus Suap Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Junat (11/10/2019).
Ini merupakan pertama kalinya Hadinoto Soedigno diperiksa sebagai saksi untuk kasus Emirsyah Satar. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah mantan pejabat di PT Garuda Indonesia, seperti mantan Plt. Direktur Pemasaran dan Penjualan Muhammad Arif Wibowo dan seorang mantan pegawai PT Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Emirsyah telah menerima suap sebanyak 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp20 miliar. Bahkan, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Komisi antirasuah menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.