JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Senin (26/10/2020). Hakim menghukum Heru Hidayat penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).