Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp10,7 Triliun

Sidang vonis Heru Hidayat dalam perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)

Heru Hidayat juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun. Uang tersebut harus dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan, Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisasi.

Sedangkan yang meringankan, Heru Hidayat dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar

Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Bisnis
10 bulan lalu

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal