Heru Hidayat juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun. Uang tersebut harus dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan itu hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan, Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisasi.
Sedangkan yang meringankan, Heru Hidayat dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," ucapnya.