Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, Kejagung akan menelusuri aset Jiwasraya. "Dalam waktu dekat kita akan melakukan penelusuran aset, mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap semua," katanya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Febrie menuturkan, ada alasan mengapa Kejagung sampai hari ini tidak membeberkan secara menyeluruh peran dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus megakorupsi itu. Penjelasan secara gamblang tidak diberikan karena masih ada tersangka dan barang bukti lain yang tengah dikumpulkan.
"Masih dalam proses penyidikan jadi masih kita jaga nanti takut menganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti yang jelas ini terus kita dalami," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka Jiwasraya. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Berikutnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Sementara, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.