Kasus K3, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota

Nur Khabibi
Irvian Bobby yang dijuluki Sultan Kemnaker mengajukan diri sebagai saksi mahkota kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu terdakwa pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Bobby merupakan mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 yang dijuluki Sultan Kemnaker

"Betul yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," ujar Bobby di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

Bobby mengaku, pengajuan tersebut sudah diketahui pihak penasihat hukumnya. Bobby akan menjadi saksi mahkota untuk 10 terdakwa lain, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Hakim kemudian memastikan berapa terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Berdasarkan keterangan JPU, baru Bobby yang mengajukan diri. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bobby bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 9 orang lain melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Nasional
2 bulan lalu

Respons Noel Ebenezer soal Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan K3

Nasional
2 bulan lalu

Noel Kembali Beri Bocoran Parpol Terima Aliran Dana Kasus Pemerasan K3: Tiga Huruf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal